DPRD Pangkep Setujui Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Nhico
Nhico

Selasa, 30 September 2025 08:39

DPRD Pangkep Setujui Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang B untuk menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) menjadi peraturan DPRD. Rabu, (24/9/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., ini berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD hadir memberikan dukungan penuh terhadap rancangan peraturan yang dinilai penting untuk memperkuat integritas lembaga legislatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Umar Haya, SH., MH., dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengadakan pertemuan guna membahas rancangan peraturan tersebut.

“Tujuan kami adalah memastikan rancangan ini sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tata beracara ini akan menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah dan citra DPRD Pangkep,” ujarnya.

Menurut Umar Haya, aturan tersebut menjadi pedoman dalam menangani pengaduan masyarakat, pemeriksaan pelanggaran kode etik, hingga pemberian sanksi kepada anggota dewan. Ia menegaskan, dengan adanya aturan ini, Badan Kehormatan DPRD diharapkan dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan kode etik.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, menekankan bahwa keberadaan aturan ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

“Dengan persetujuan ini, maka rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi,” tegasnya.

Rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 192 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 88 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, rancangan tersebut akan dievaluasi dan difasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum diberlakukan secara resmi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...