DPRD Pangkep Setujui Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Nhico
Nhico

Rabu, 01 Juni 2022 17:02

DPRD Pangkep Setujui Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Pangkep Selasa (31/5/2022).

Anggota panitia khusus (pansus) ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Alfian Muis menyampaikan, Ranperda ini merupakan usulan pemda yang disampaikan dalam paripurna DPRD yang kemudian ditindaklanjuti seseuai mekanisme yang ada.

Pansus memberikan sejumlah catatan atas perda ini, diantaranya pemberi bantuan hukum adalah LBH yang terakreditasi di Kemenkumham, memiliki sekretariat tetap dan program bantuan hukum.

Wajib melaporkan setiap penggunaan anggaran, menjamin kerahasiaan. penerima bantuan hukum merupakan orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Pangkep serta didukung surat keterangan tidak mampu.

“Dengan mengucapkan bismillah, naskah Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin disetujui menjadi perda,” katanya.

Wakil bupati Pangkep Syahban Sammana dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan ranperda ini berdasar pada ketentuan pasal 19 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sebagai landasan yuridis yang memberikan delegasi kepada daerah untuk menganggarkan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diatur dalam perda.

Keberadaan perda ini selain menjadi payung hukum bagi Pemda dalam memberikan pembiayaan bantuan hukum juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Ruang lingkup pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dan bantuan pelayanan hukum oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Baik bantaun hukum secara ligitasi ataupun non ligitasi kepada masyarakat miskin yang memiliki persoalan hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara sampai masalah hukumnya selesai,” terang Syahban.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...