DPRD Pangkep Setujui Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Nhico
Nhico

Rabu, 01 Juni 2022 17:02

DPRD Pangkep Setujui Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Pangkep Selasa (31/5/2022).

Anggota panitia khusus (pansus) ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Alfian Muis menyampaikan, Ranperda ini merupakan usulan pemda yang disampaikan dalam paripurna DPRD yang kemudian ditindaklanjuti seseuai mekanisme yang ada.

Pansus memberikan sejumlah catatan atas perda ini, diantaranya pemberi bantuan hukum adalah LBH yang terakreditasi di Kemenkumham, memiliki sekretariat tetap dan program bantuan hukum.

Wajib melaporkan setiap penggunaan anggaran, menjamin kerahasiaan. penerima bantuan hukum merupakan orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Pangkep serta didukung surat keterangan tidak mampu.

“Dengan mengucapkan bismillah, naskah Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin disetujui menjadi perda,” katanya.

Wakil bupati Pangkep Syahban Sammana dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan ranperda ini berdasar pada ketentuan pasal 19 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sebagai landasan yuridis yang memberikan delegasi kepada daerah untuk menganggarkan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diatur dalam perda.

Keberadaan perda ini selain menjadi payung hukum bagi Pemda dalam memberikan pembiayaan bantuan hukum juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Ruang lingkup pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dan bantuan pelayanan hukum oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Baik bantaun hukum secara ligitasi ataupun non ligitasi kepada masyarakat miskin yang memiliki persoalan hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara sampai masalah hukumnya selesai,” terang Syahban.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized15 Oktober 2026 15:14
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...
Nasional15 Oktober 2026 15:03
Puting Beliung Membara Tak Patahkan Semangat Manggala Agni Kemenhut
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan punya Manggala Agni Kemenhut sebagai brigade khusus atau satuan tugas tingkat nasional di baw...
Metro15 Oktober 2026 14:43
Kabut Asap Makin Pekat, Wali Kota Parepare Instruksikan Siswa TK hingga SMP Belajar Daring demi Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare memberlakukan pembelajaran daring selama dua hari bagi siswa TK hingga SMP menyusul kondisi k...
Ekonomi15 Oktober 2026 14:13
Makassar Siapkan Penampilan Terbaik di Sulsel Expo dan Culinary HUT ke-357 Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mematangkan berbagai persiapan untuk menyukseskan gelaran Sulsel Expo dan Culinary d...