Pedoman Rakyat, Pangkep – DPRD Pangkep gelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja perubahan(KU-APBD P) dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS P) tahun anggaran 2021, Selasa (21/9/2021).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Pangkep Haris Gani, didampingi Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL).
Dalam sambutanya Bupati Yusran, menyampaikan, kesepakatan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga :
Olehnya itu, ia memberikan apresiasi kepada anggota DPRD dan tim anggaran atas tersusunnya KU APBD P dan PPA S ini.
Diharapkan, penyusunan RAPBD P 2021 ini dapat berjalan optimal sesuai dengan KU APBD – PPAS P sehingga kepentingan rakyat terlayani secara maksimal dan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Juru bicara DPRD Pangkep, Syahruddin menyampaikan, KU APBD P dan PPAS P mengacu pada peraturan pada perubahan rencana kerja Pemkab Pangkep yang ditetapkan melalui peraturan bupati nomor 27 tahun 2021.
“Arah kebijakan pembangunan daerah diharapkan untuk pemulihan sosial ekonomi kita dan penguatan program prioritas layanan dasar peningkatan kualitas hidup, mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya dan penurunan ketimpangan wilayah,” ungkapnya.
Sedangkan kebijakan pembiayaan daerah kata Syahruddin, dimaksudkan untuk menutupi deifisit anggaran yang disebabkan lebih besarnya belanja dari pada pendapatan.
Struktur KU APBD P dan PPAS TA 2021 setelah pembahasan, Pendapatan sebesar Rp1 triliun 358 miliar. PAD sebesar Rp212 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1 trilyun 92 miliar.
Belanja birokrasi Rp 1 triliun 49 miliar, belanja modal Rp198 miliar. Belanja tak terduga Rp9 miliar, Belanja transfer Rp155 miliar.
Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp103 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp50 miliar, dan Pembiayaan netto sebesar Rp 53 milyar.
Komentar