DPRD setujui perubahan Perumda Air Minum Tirta Panrannuang dan PT. Panrannuangku Perseroda

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 05 Juli 2022 14:46

(F-Humas)
(F-Humas)

Pedomanrakyat.com, Takalar – Rapat Paripurna DPRD Takalar terkait Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Panrannuangku menjadi PT. Panrannuangku perseroda berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (4/7/2022).

Fraksi gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar hebat dan Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui ranperda melalui juru bicara masing-masing dalam Rapat paripurna DPRD Takalar.

Dari rapat paripurna ini, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku berubah menjadi PT. Panrannuangku Perseroda.

“Kami menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Panrannuangku menjadi perseroda Panrannuangku untuk selanjutnya dijadikan sebagai peraturan daerah. Ini semua merupakan bagian dari tanggung jawab moril kami dan bapak Bupati untuk kesejahteraan masyarakat menuju Takalar yang sejahtera, unggul dan bermartabat,” Kata Juru Bicara Fraksi Takalar Hebat Husniah Rahman.

Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, M.M yang hadir langsung mendengarkan pendapat akhir fraksi menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menyetujui ranperda tersebut.

“Hari ini dengan penuh kearifan dan kesungguhan hati anggota Dewan telah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan kita bersama bahwa kita ingin menghadirkan BUMD yang lebih prospek,” kata H. Syamsari.

Perlu kita ketahui, lanjut H. Syamsari perubahan status hukum menjadi Perumda dan Perseroda dimaksudkan untuk mendorong investasi tanpa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan diharapkan dapat menigkatkan PAD.

“Berbagai masukan yang diberikan akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terhadap dua perusahaan yang kita tetapkan perubahan statusnya hari ini,” pungkas H. Syamsari.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...