DPRD Sulsel Jadwalkan Paripurna Pengajuan Hak Angket CPI di Awal Agustus 2025

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 18 Juli 2025 17:32

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengajuan hak angket oleh DPRD Sulawesi Selatan tinggal menunggu pengesahan melalui rapat paripurna.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).

Dimana, hak angket DPRD Sulsel dilayangkan untuk mencari aset senilai Rp2,4 triliun di Centre Point of Indonesia atau CPI.

Pasalnya lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel di CPI belum diserahkan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan reklamasi tersebut.

Padahal, aset itu merupakan bagian dari kerja sama yang wajib diserahkan PT Yasmin setelah melewati batas tenggat waktu.

Fauzi Andi Wawo memastikan bahwa pimpinan dewan tidak akan menghalangi proses politik tersebut, karena pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan.

“Secara syarat sudah terpenuhi. Tidak ada alasan bagi pimpinan untuk menghalangi. Ini hak konstitusional anggota. Kami akan segera bawa ke Bamus untuk dijadwalkan dalam paripurna,” ujar Fauzi.

Menurutnya, prosedur formal sudah dilalui, mulai dari pengusul hingga materi angket. Ia menegaskan bahwa hak angket ini berkaitan dengan peran pemerintah dalam proyek CPI, bukan pihak swasta.

“Karena ini menyangkut hak angket, maka harus menghadirkan pemerintah, dalam hal ini gubernur. Teman-teman ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan pemerintah, apalagi ini persoalan yang sudah cukup lama,” kata Fauzi.

Pelaksanaan hak angket di paripurna harus mendapat persetujuan minimal 3/4 dari total 84 anggota DPRD, atau sekitar 72 orang. Paripurna akan digelar secara terbuka dan menjadi penentu apakah hak angket bisa dilanjutkan atau tidak.

“Kalau tidak mencapai 3/4, otomatis tidak bisa dilanjutkan. Tapi sejauh ini komunikasi antar fraksi masih berjalan,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaksanaan paripurna akan dijadwalkan setelah pembahasan RPJMD dan masa reses dewan, kemungkinan pada Agustus mendatang.

“Ada semangat dari teman-teman untuk menjalankan hak angket bertepatan dengan momen kemerdekaan,” tambahnya.

Namun, tidak semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut. Tiga fraksi yang menyatakan penolakan adalah Demokrat, PDIP, dan Fraksi Harapan (gabungan Hanura dan PAN).

Sementara itu, Fraksi Gerindra tidak menandatangani usulan, meski tidak menyatakan penolakan secara resmi.

“Mereka hanya bilang itu perintah partai. Gerindra juga tidak secara resmi menolak, hanya saja tanda tangan dari fraksi itu memang tidak ada,” ucap Fauzi.

Meski demimian, saar ini inisiator hak angket masih menjalin komunikasi politik untuk membangun dukungan lintas fraksi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...