Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan kota Se Sulsel, di gedung Tower DPRD, Selasa (11/1/2022).
Diantaranya, Kepala dinas, Lingkungan Hidup, Luwu Timur Andi Makkaraka, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru Muhammad Nasir, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng Nasir Awing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Luwu Timur (Lutim), Andi Makkaraka mengatakan bahwa, Pemda Lutim memiliki 12 Hektar lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan itu didominasi dari sampah rumah tangga.
Baca Juga :
“Dengan kesadaran masyarakat sampah bisa dipilah,” katanya.
Menurutnya, Ranperda ini perlu ditindaklanjuti yakni bagaimana pemerintah lebih banyak melakukan sosialisasi berkelanjutan agar bisa maksimal.
“Kami berpendapat dalam menentukan harus ada kajian karena kabupaten kota wilayah cukup luas, Luwu Timur ada 5 TPA dan baru satu aktif, Tiga masih pendamping (belum selesai pembahasan lahan) dan belum efektif, satunya ada di PT Vale,” tutur Andi Makkaraka.
Senada, Sekretaris DLH Barru, Muhammad Nasir menuturkan bahwa, Pemda Barru sendiri memiliki satu TPA dan berencana akan membangun untuk yang dua.
“Jadi, satu ada di wilayah kecamatan Mallusetasi dan Tanete Riaja Kabupaten Barru,” jelas Muhammad Nasir.
“Kami sudah berencana menambah lagi TPA, tapi masih terjadi penolakan masyarakat,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa, permasalah sampah sampai saat ini belum kunjung selesai, karena masyarakat belum berwawasan lingkungan, dan itu memicu terkumpulnya sampah plastik.
“Dan kita terkendala pada sarana dan prasarana dan masih ada perilaku masyarakat buang sampah sembarang tempat,” papar Muhammad Nasir.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bantaeng, Nasir Awing mengungkapkan, pengelolaan sampah di wilayah Bantaeng dilakukan door to door.
“Dan ini warisan pemimpin kami karena itu kebutuhan masyarakat,” kata Nasir Awing.
“Namun dampaknya luar biasa, harus mengeluarkan biaya operasional tinggal hampir Rp 6 miliar tiap tahun,” sambungnya.
Nasir Awing juga meminta, Perda tentang pengelolaan sampah organik ini bisa lebih dipertajam. Khususnya untuk di wilayah pesisir, karena sampah di pesisir laut Kabupaten Bantaeng cukup besar. Padahal laut bukan wilayah Kabupaten.
“Ada UPT menangani sampah pesisir, padahal wenangan kita hanya di daratan tapi masa kita mau lihat sampah begitu saja di wilayah kita,” tutupnya.

Komentar