Pedomanrakyat.com, Makassar – Masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman periode 2018-2024 berakhir pada 4 September 2023 mendatang.
Olehnya itu, kepemimpinan Gubernur Sulsel akan berganti pada 5 September 2023, atau empat bulan lagi masyarakat Sulsel akan di pimpin Pejabat (Pj).
Sekadar tahu, Pj Gubernur Sulsel akan diisi oleh pejabat dari pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Baca Juga :
Di mana, tugas Pj Gubernur mengisi kekosongan jabatan sampai terpilih gubernur definitif yang baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel membidangi Pemerintahan, Arfandy Idris menuturkan bahwa, tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis akan dilakukan proses pengusulan.
“Paling tidak tiga bulan sebelum berakhir mungkin sudah ada proses,” kata Arfandy Idris kepada wartawan Selasa (2/5/2023).
Arfandy mengatakan, DPRD Sulsel dapat mengirimkan tiga usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel kepada Kementerian Dalam Negeri. Ada pula tiga nama lain yang dipilih oleh Kemendagri.
Untuk itu kata dia, ada enam nama calon Pj Gubernur Sulsel yang disetor dan dinilai oleh Mendagri Tito Karnavian nantinya. Kemudian dipilih satu nama untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Sulsel.
“Mekanismenya DPRD Sulsel itu mengirim tiga orang bakal calon Pj Gubernur kemudian tiganya lagi itu dari Kemendagri. Nah enam orang inilah yang diproses oleh Mendagri untuk ditetapkan satu,” ujar Arfandy.
Lanjutnya, proses pengusulan melalui DPRD Sulsel. Diawali dari fraksi-fraksi menyetorkan nama calon yang pantas menduduki jabatan Pj Gubernur. Tentunya, nama yang diusul sesuai syarat-syarat sebagai Pj Gubenur.
“Bisa Sekprov bisa eselon kan ada syaratnya. Kalau dia memenuhi syarat tentu bisa diusul, tidak mungkin juga mau diusul kalau tidak memenuhi syarat,” tutup anggota fraksi Golkar itu.
Komentar