DPRD Ungkap Pegawai yang Terindikasi Kuat Lakukan Pungli Selama Ini di Disdik Makassar

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 11 Juni 2021 15:01

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir

Pedoman Rakyat, Makassar – Bukan pansus tetapi panja (panitia kerja) yang dibentuk DPRD Makassar untuk mendalami dugaan Dinas Pendidikan Kota Makassar sebagai sarang pungli.

Berangkat dari dua kasus dugaan pungli, pertama, adanya laporan pemaksaan untuk membeli foto walikota dan wakil walikota. Kedua, jual beli tandatangan di Dinas Pendidikan oleh oknum.

Komisi D DPRD Kota Makassar saat ini telah membagi tim untuk mengawal kasus tersebut diantaranya, pada bagian bidang pendidikan dasar yang di kawal oleh Saharuddin Said bersama Abdul Wahid, sarana dan prasarana kepada Irmawati Sila dan Budi Astuti, Kabid Paud di serahkan pada Al Hidayat dan Kartini, GPK kepada Sangkala Saddiko dan Yeni Rahman, sementara Kesekretariatan isu khusus soal jual beli tanda tangan dikawal oleh Fatma Wahyuddin dan Irwan Djafar.

“Jadi mulai bekerja sejak kemarin Rabu (9/6/2021) terhitung 30 hari kedepan, kita menelusuri semua, memanggil semua kepala bidang dan kepala seksinya. Vendor kita akan panggil K3s juga akan dipanggil, dan kita akan sampling ke 5 sd 5 SMP Di Kota Makassar,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir Jumat, (11/6/2021).

Sejauh ini Komisi D DPRD Makassar telah menerima informasi bahwa dalam setahun buku paket tersebut ada sekitar 200 ribu eksemplar yang terbagi di seluruh kota Makassar. Buku tersebut dibelanjakan menggunakan dana bos, DPRD Makassar pun akan menelusuri sejauh mana selisih harga yang digunakan pada pembelanjaan tersebut.

“Disdik ini lembaga peradaban, kalau dinas pendidikan itu jadi pedagang, maka pendidikan itu menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian bukan Dinas Pendidikan, memang ada beberapa orang yang terindikasi kuat terlibat didalamnya, baik pejabat ASN, kontrak, maupun orang umum,” geram Wahab

Rencananya, setelah menyelesaikan penyelidikan tersebut, Komisi D DPRD Makassar akan membuat rapat internal untuk memutuskan rekomendasi dengan membuat narasi dalam bentuk laporan ke pimpinan DPRD Kota Makassar.

“jadi sanksi itu nanti kita akan memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD, kemudian ke pimpinan Walikota kalau ASN, tapi kalau kontrak kami kembalikan ke Dinas terkait, kalau pihak umum kami serahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), kalau ada indikasi berbuat diluar kewenangannya,” demikian Wahab

Penulis : wawan

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2025 10:24
Bupati Bone Andi Asman Sidak Puskesmas Kajuara
Pedomanrakyat.com, Bone – Bupati Bone Andi Asman Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Puskesmas Kecamatan Kajuara mendadak berubah, M...
Metro21 April 2025 10:23
Peringatan Hari Kartini: Pemprov Sulsel Teguhkan Peran Perempuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti Apel Peringatan Ha...
Daerah21 April 2025 09:52
Pulau Terluar Kabupaten Takalar Kepulauan Tanakeke Nikmati Akses Internet
Pedomanrakyat.com, Takalar – Pulau Satangnga, Desa Mattirobaji yang merupakan wilayah terluar dan terpencil dari Kecamatan Kepulauan Tanakeke Ka...
Metro21 April 2025 09:41
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Syukuran dan Silaturahmi IKKB Sibolata
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menghadiri acara syukuran sekaligus silaturahmi yang digelar oleh Ikatan Kerukun...