Pedoman Rakyat, Sumsel – Seorang pemuda inisial R (20) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua keponakan sendiri. Ironisnya, salah satu korban baru berusia tiga tahun.
Laporan disampaikan ibu kedua korban, DN (27) ke SPKT Polda Sumsel. DN turut membawa serta kedua anaknya dari kampungnya di salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Lampan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
DN mengaku mengetahui tindakan asusila adik suaminya itu setelah putri sulungnya yang berusia 7 tahun mengeluhkan sakit di bagian selangkangannya. Usut punya usut, korban menjadi korban pencabulan terlapor.
Baca Juga :
Selang beberapa hari kemudian, putri bungsunya berusia 3 tahun juga mengalami hal yang sama. Dokter Puskesmas setempat mendiagnosa terdapat sobekan dan peradangan pada kemaluan keduanya.
“Dua anak saya dicabuli, pelakunya pamannya sendiri atau adik suami saya,” ungkap DN.
Menurut DN, dia sudah melaporkan kasus ini ke Polres Ogan Komering Ilir namun diimbau diselesaikan secara kekeluargaan. DN tak puas dengan imbauan itu sehingga melapor ke tingkat lebih tinggi.
“Anak saya sudah jadi korban, saya tidak terima hanya damai. Saya ingin kasus ini diproses, makanya saya melapor langsung ke polda,” kata dia.
Dikatakan, korban dan pamannya itu tinggal serupa bersama keluarga yang lain. Dari pengakuan anaknya, perbuatan itu dilakukan terlapor di kamar ketika orangtuanya berangkat ke kebun menyadap karet.
“Jangan mentang-mentang pelakunya adik suaminya sendiri terus mau damai. Masa depan anak-anak saya sudah dibuatnya hancur, saya minta dia ditangkap,” ujarnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, petugas sedang melakukan penyelidikan sebelum meringkus terlapor. Syarat visum dilengkapi pelapor sebagai barang bukti.
“Kasusnya masih lidik, kelengkapan berkas dan pemeriksaan saksi segera dilakukan dan terlapor bisa diamankan,” kata dia.
Komentar