Pedomanrakyat.com, Palopo – Dua pemuda ditetapkan tersangka kasus demo ricuh di DPRD Palopo.
Kericuhan terjadi saat aliansi bergerak dari rakyat (Badar) berunjuk rasa, Senin (1/9/2025).
Dua orang ditetapkan tersangka yaitu Fangki (25) dan Muh Anugrah Awaluddin (23).
Baca Juga :
Muh Nugrah adalah warga Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Fangki (25) warga desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Jarak Kecamatan Ponrang ke kantor DPRD Palopo sekitar 35 Km.
Fangki mengaku ikut demo setelah diiming-imingi uang sebesar Rp 400 ribu oleh Egi mahasiswa di Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya dua pemuda yang ditangkap.
“Dua pelaku kekerasan secara bersama-sama di DPRD Kota Palopo sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kericuhan tersebut.

Komentar