Dugaan Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun

Nhico
Nhico

Jumat, 03 Maret 2023 20:48

Dugaan Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK juga memblokir rekening pihak-pihak yang berkaitan dengan Rafael.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT [Rafael Alun Trisambodo] serta beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ivan, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan lantaran PPATK menengarai adanya praktik pencucian uang secara profesional.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...