Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengajak warga untuk datang ke kantor kecamatan mengajukan perekaman atau pencetakan KTP Elektronik.
Hal itu ditujukan bagi warga Kota Makassar yang belum pernah melakukan perekaman, atau memiliki kendala lain terkait KTP Elektronik seperti Kartu Hilang atau Rusak.
Adapun persyaratannya, yakni lengambilan foto ukuran 3×4 dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran, perekaman sidik jari, pengambilan tanda tangan elektronik, scand sensor mata.
Baca Juga :
“Kemudian setelah melakukan perekaman silahkan datang mengambil fisik ktp elektronik berdasatkan hari dan tanggal tertera di resi pengambilan,” tulis Dukcapil Makassar, Rabu (4/10/2023).
Komentar