Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar ingatkan pentinya dokumen Kartu Keluarga, Minggu (22/10/2023).
Keluarga merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting dan menjadi dasar untuk mengurus dokumen – dokumen lainnya.
Olehnya itu Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Baca Juga :
Dokumen kependudukan ini memuat keterangan mengenai kolom nomor Kartu Keluarga, Nama lengkap Kepala keluarga dan anggota Keluarga, Nomor Induk Kependudukan , Jenis kelamin, Alamat, Tempat lahir, Tanggal lahir, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, Status perkawinan, Status hubungan dalam keluarga, Kewarganegaraan, dan nama orang tua.
Adapun tiga kegunaan Kartu Keluarga ini yaitu,
Kartu Keluarga menjadi salah satu dokumen penting bagi penduduk yang berkeluarga.
Kartu Keluarga bermanfaat dan dibutuhkan untuk membuat KTP El, mendaftar sekolah, pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank.
Sebagai dokumen yang melengkapi dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan dan mempermudah verifikasi atau validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan.
Komentar