Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, merespon cepat pertanyaan warga di Intagram resmi Dukcapil Makassar.
Terbaru, Disdukcapil Makassar merespon pertanyaan warga Capil Makassar yang menyapaikan pertanyaan di Instagram Resmi Dukcapil Makassar.
Salah satunya dari akun instagram @aisyahsribuana yang mempertanyakan terkait dengan perubahan nama di Kartu Tanda Penduduk.
Baca Juga :
“Jika ingin menambah nama ayah d ktp mengikuti akta lahir, caranya bgmn ya?,” tulis @aisyahsribuana, Rabu (20/9/2023).
Merepon hal itu, Dukcapil Makassar menitutkan bahwa, untuk melakukan perubahan pada Kartu Keluarga terlebih dahulu melalui website pada menu perubahan data kependudukan.
“Setelah itu untuk pencetakan KTP silahkan melakukan pengajuan di kantor kecamatan tempat tinggal. Terimakasih,” beber Dukcapil.
Komentar