Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menyampaikan bahwa untuk merubah KTP dan KK tidak perlu membawa dokumen.
Hal tersebut sebagai respon Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim, terkait dengan adanya pergantian nama Jalan Cendrawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risadju.
“Warga tidak diwajibkan mengganti, tapi ada bermohon kami dilayani. Jadi, sekali lagi tidak diwajibkan. Karena dokumen lama tetap berlaku. Ada pemberitaan tidak sesuai,” tutur Hatim beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Paslanya kata Hatim, dokumen yang lama masih tetap berlaku. Bahkan kedepan pihaknya tetap melayani bagi ingin menyesuaikan alamat jalan Opu Daeng Risadju.
“Namun, bagi yang ingin pakai jalan lama (Cenderwasih) tetap berlaku dokuemen,” beber Hatim.
Komentar