Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai, A. Irwan Syahrani Yusuf, menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Watampone, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (28/1/2026).
Bupati Sinjai menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memperkuat pembinaan klien pemasyarakatan seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam ketentuan terbaru, pembinaan tidak hanya dilakukan di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga dapat dilaksanakan di lokasi tertentu, termasuk ruang terbuka, sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BAPAS Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan. Dalam pelaksanaannya, BAPAS berperan sebagai pembimbing, sedangkan Pemerintah Daerah menyiapkan lokasi kegiatan, seperti taman atau fasilitas umum, yang penetapannya melalui proses peradilan.
Baca Juga :
Kerja sama ini diharapkan mendukung pembinaan yang lebih humanis, terintegrasi, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.

Komentar