Dukung Jokowi Soal UU KPK, PSI: Publik Perlu Diingatkan Fakta Legislasi, Itu Usul Inisiatif DPR

Nhico
Nhico

Sabtu, 21 Februari 2026 11:41

Dukung Jokowi Soal UU KPK, PSI: Publik Perlu Diingatkan Fakta Legislasi, Itu Usul Inisiatif DPR

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyatakan dukungan terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Undang-Undang sebelum revisi tahun 2019.

Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus dibaca secara utuh dan berdasarkan fakta proses legislasi saat itu.

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” tegas Ariyo Bimmo.

Berdasarkan catatan proses legislasi, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR, dengan lima partai pengusul yakni PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.

PSI menilai, menjadi tidak proporsional ketika hari ini ada pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, sementara pada saat proses revisi berlangsung, justru partai-partai tersebut menjadi pengusul resmi perubahan UU KPK.

“Dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi terkait dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” ujar Ariyo Bimmo.

PSI juga mengingatkan, pada saat itu, Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi banyak catatan dan usulan perbaikan terhadap draf yang disampaikan DPR.

Namun secara konstitusional, keputusan akhir berada pada DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.

Selain itu, meskipun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.

“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” lanjut Ariyo Bimmo.

PSI menilai bahwa pernyataan Jokowi justru menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi yang sehat, revisi undang-undang adalah bagian dari proses penyempurnaan, bukan tabu politik.

“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” tegas Ariyo Bimmo.

PSI tetap konsisten mendukung penguatan KPK dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

“Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” tutup Ariyo Bimmo.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik12 Oktober 2026 15:50
Perkuat Taring Legislator, Komisi III DPRD Pangkep Sambangi BPSDM Sulsel
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Komisi III DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mempelajari sistem pengembangan kompetensi terintegrasi di...
Politik12 Oktober 2026 15:15
Izin Tak Beres, Anak di Bawah Umur Masuk THM: DPRD Makassar Siapkan Langkah Tegas
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menemukan sejumlah persoalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan ma...
Ekonomi12 Oktober 2026 14:43
Hari Terakhir INACRAFT 2026, Dekranasda Makassar Fokus pada Keberlanjutan Pembinaan Perajin Lokal
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Memasuki hari terakhir pameran INACRAFT October Vol. 5 2026, Minggu (11/10/2026), Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekr...
Metro12 Oktober 2026 14:41
Genjot Realisasi Anggaran Triwulan III, Pemkot Makassar Evaluasi SKPD Berkinerja Rendah
Pedomanrakyat.com, Makassar — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Program/Kegiatan APBD Kota M...