Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Kamis, 15 Juli 2021 19:23

Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Jakarta-Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Majelis hakim menyatakan, Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada saat membacakan amar putusan terhadap Edhy dalam persidangan yang digelar daring, Kamis (15/7/2021).

Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Edhy akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Vonis terhadap Edhy ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang berbeda dari tuntutan Jaksa hanya mengenai periode pencabutan hak politik Edhy. Jaksa sebelumnya menuntut agar hak politik Edhy dicabut selama empat tahun sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Edhy, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

“Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik,” ungkap hakim.

Sementara itu untuk hal meringankan, majelis hakim menilai, Edhy telah bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...