Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Geleng-geleng Kepala-Menunduk saat Divonis 5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Selasa, 30 November 2021 00:59

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Geleng-geleng Kepala-Menunduk saat Divonis 5 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar, telah membacakan putusan perkara suap dan gratifikasi Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021).

Dalam pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung melalui Chanel Youtube KPK RI, Nurdin Abdullah dijatuhi vonis selama 5 (lima) tahun kurungan penjara.

Mantan Bupati Bantaeng itu terlihat banyak menunduk dan sesekali menggelengkan kepala saat vonis tersebut dibacakan.

Majelis Hakim yang dipimpim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusannya mengatakan bahwa, terdakwa Prof. Dr. M Nurdin Abdullah M. Agr, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian kata Ibrahim, menjatuhkan pidanan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabilah denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 empat bulan,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang penggantu sebesar Rp2.187.600.000 miliar dan 350.000 ribu dolar singapura.

Ibrahim menuturkan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selam 10 bulan,” ujar Ibrahim.

Selain itu, terdakwa Nurdin Abdullah juga diberi hukuman tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam kontestasi pemilihan umum.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” terangnya.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanah dijatuhkan dan enetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2024 13:55
Jaga Transparansi, Seto-Rezki Akan Kembalikan Pemilihan Ketua RT/RW
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Andi Seto Gadhista Asapa – Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati) b...
Nasional21 Oktober 2024 22:41
Dari Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah, Deret Tokoh yang Dipanggil Prabowo Tapi Tak Jadi Menteri-Wamen
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak 92 orang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri, kepala lembaga, dan wakil menteri Kabinet Mer...
Hiburan21 Oktober 2024 21:49
Divonis Penjara 1 Tahun, Melly 3GP Legowo Terima Putusan Hakim soal Kasus Video Porno
Pedomankrakyat.com, Jakarta – Selain konten kreator Siskaeee, aktris Melly 3GP juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pembuatan fil...
Politik21 Oktober 2024 21:41
Ekonom Nilai Andalan Hati Mampu Perkuat Perekonomian Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawat...