Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Geleng-geleng Kepala-Menunduk saat Divonis 5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Selasa, 30 November 2021 00:59

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Geleng-geleng Kepala-Menunduk saat Divonis 5 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar, telah membacakan putusan perkara suap dan gratifikasi Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021).

Dalam pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung melalui Chanel Youtube KPK RI, Nurdin Abdullah dijatuhi vonis selama 5 (lima) tahun kurungan penjara.

Mantan Bupati Bantaeng itu terlihat banyak menunduk dan sesekali menggelengkan kepala saat vonis tersebut dibacakan.

Majelis Hakim yang dipimpim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusannya mengatakan bahwa, terdakwa Prof. Dr. M Nurdin Abdullah M. Agr, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian kata Ibrahim, menjatuhkan pidanan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabilah denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 empat bulan,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang penggantu sebesar Rp2.187.600.000 miliar dan 350.000 ribu dolar singapura.

Ibrahim menuturkan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selam 10 bulan,” ujar Ibrahim.

Selain itu, terdakwa Nurdin Abdullah juga diberi hukuman tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam kontestasi pemilihan umum.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” terangnya.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanah dijatuhkan dan enetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...