Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Geleng-geleng Kepala-Menunduk saat Divonis 5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Selasa, 30 November 2021 00:59

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Geleng-geleng Kepala-Menunduk saat Divonis 5 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar, telah membacakan putusan perkara suap dan gratifikasi Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021).

Dalam pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung melalui Chanel Youtube KPK RI, Nurdin Abdullah dijatuhi vonis selama 5 (lima) tahun kurungan penjara.

Mantan Bupati Bantaeng itu terlihat banyak menunduk dan sesekali menggelengkan kepala saat vonis tersebut dibacakan.

Majelis Hakim yang dipimpim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusannya mengatakan bahwa, terdakwa Prof. Dr. M Nurdin Abdullah M. Agr, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian kata Ibrahim, menjatuhkan pidanan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabilah denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 empat bulan,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang penggantu sebesar Rp2.187.600.000 miliar dan 350.000 ribu dolar singapura.

Ibrahim menuturkan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selam 10 bulan,” ujar Ibrahim.

Selain itu, terdakwa Nurdin Abdullah juga diberi hukuman tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam kontestasi pemilihan umum.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” terangnya.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanah dijatuhkan dan enetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 12:23
Makassar Perkuat Pemberdayaan, Aliyah Mustika Ilham Turun Langsung Tinjau Pelatihan di Wirajaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melakukan kunjungan kerja ke Sentra Wirajaya Kementerian Sosial RI...
Politik22 April 2026 12:06
DPRD Parepare Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Terima Kasih
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas perhatia...
Metro22 April 2026 11:33
Pemkab Pangkep Catat Capaian 2025, DPRD Beri Rekomendasi Strategis
Pedomanrakyat.com, Pangkep — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi ter...
Ekonomi22 April 2026 10:20
Pemkab Pangkep Dukung Desa Cantik, Wujudkan Satu Data dari Desa
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pangkep menggelar sosialisasi dan pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cant...