Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Geleng-geleng Kepala-Menunduk saat Divonis 5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Selasa, 30 November 2021 00:59

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Geleng-geleng Kepala-Menunduk saat Divonis 5 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar, telah membacakan putusan perkara suap dan gratifikasi Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021).

Dalam pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung melalui Chanel Youtube KPK RI, Nurdin Abdullah dijatuhi vonis selama 5 (lima) tahun kurungan penjara.

Mantan Bupati Bantaeng itu terlihat banyak menunduk dan sesekali menggelengkan kepala saat vonis tersebut dibacakan.

Majelis Hakim yang dipimpim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusannya mengatakan bahwa, terdakwa Prof. Dr. M Nurdin Abdullah M. Agr, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian kata Ibrahim, menjatuhkan pidanan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabilah denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 empat bulan,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang penggantu sebesar Rp2.187.600.000 miliar dan 350.000 ribu dolar singapura.

Ibrahim menuturkan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selam 10 bulan,” ujar Ibrahim.

Selain itu, terdakwa Nurdin Abdullah juga diberi hukuman tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam kontestasi pemilihan umum.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” terangnya.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanah dijatuhkan dan enetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...