Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Nurdin Abdullah

ITA
ITA

Senin, 29 November 2021 15:13

Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Nurdin Abdullah

Pedoman Rakyat, Makassar- Bawahan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif, Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta.

Ialah Eks Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Edy bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama seperti diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut hakim.

Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan. Di antara yang memberatkan Edy adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kemudian yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi,” kata salah satu hakim anggota Agus Arief Nindito.

Seperti diketahui, Edy Rahmat sebelumnya didakwa telah bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam. dakwaan alternatif pertama.

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, Edy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya dalam tuntutan jaksa sebelumnya, jaksa lebih mempertimbangkan Edy bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan alternatif pertama hingga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Pertimbangan yuridis jaksa penuntut umum tersebut juga sesuai dalam putusan majelis hakim hari ini. Meski pada putusannya, hakim hanya menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Edy.

Penulis : reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 Oktober 2024 22:41
Dari Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah, Deret Tokoh yang Dipanggil Prabowo Tapi Tak Jadi Menteri-Wamen
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak 92 orang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri, kepala lembaga, dan wakil menteri Kabinet Mer...
Hiburan21 Oktober 2024 21:49
Divonis Penjara 1 Tahun, Melly 3GP Legowo Terima Putusan Hakim soal Kasus Video Porno
Pedomankrakyat.com, Jakarta – Selain konten kreator Siskaeee, aktris Melly 3GP juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pembuatan fil...
Politik21 Oktober 2024 21:41
Ekonom Nilai Andalan Hati Mampu Perkuat Perekonomian Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawat...
Politik21 Oktober 2024 21:38
Andi Sudirman – Fatmawati Dinilai Mampu Memacu Indikator Makro Perekonomian Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dinilai se...