Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah pusat telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Terkait hal itu, Pihak eksekutif dan legislatif setuju dan melakukan penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Baca Juga :
- Pidato Perdana di DPRD, Bupati Yusran Lalogau Paparkan 12 Program Aksi Strategis untuk Pangkep Hebat
- DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Pidato Sambutan Bupati Pangkep Yusran Lalogau periode 2025-2030
- Presiden Prabowo Lantik Muhammad Yusran Lalogau – Abdul Rahman Assegaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati pangkep
Penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Ketua DPRD Pangkep Haris Gani.
Penandatangan persetujuan ini dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD Pangkep, Senin (21/3/22).
Penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah, diawali dengan pemandangan akhir Fraksi.
Yusran mengatakan pembentukan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Keberadaan Perda ini juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perijinan pendirian bangunan gedung.
“Melalui Perda ini juga, diharapkan dapat meningkatkan PAD serta menciptakan iklim usaha yang sehat,”ucapnya.
Komentar