Pedoman Rakyat, Makassar – Pelaksana Harian Direktur dari anak perusahaan PT Pelindo IV, Ir Kusmahadi Setya Jaya dijadwalkan untuk kembali diadili setelah Majelis Hakim PN Tipikor Makassar menolak Eksepsi atau nota keberatannya pekan kemarin.
Sejumlah saksi akan dihadirkan guna membuktikan kejahatan terdakwa yang sebelumnya didakwa melakukan tindakan memperkaya diri dan merugikan negara hingga 10 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, Majelis Hakim perkara ini dalam putusan sela pada 18 Februari 2021 pekan lalu menyatakan eksepsi terdakwa ditolak, dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks atas nama Terdakwa Ir. Kusmahadi Setya Jaya dilanjutkan ketahapan pemeriksaan saksi.
Baca Juga :
Idil mengatakan dalam perkara itu, terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan uang/dana Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Trading Kelapa Ekspor dan Trading Kelapa Lokal.
Terdakwa kata Dia telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga negara dalam hal ini PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT. Nusantara Terminal Services mengalami kerugian senilai Rp. 10.301.012.000,- (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah).
Hal itu dibuktikan dengan adanya hasil audit BPKP Nomor SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran Uang Milik PT. Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT. Pelindo IV) kepada PT. Alam Jaya Transport untuk Kegiatan Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya Tahun Buku 2017 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
“Atas dasar putusan itu, Penuntut Umum akan membuktikan dakwaan dengan mengajukan alat bukti, termasuk keterangan saksi di Pengadilan,” Ujarnya.
Diketahui dalam perkara yang ditangani penyidik Pidsus Kejati Sulsel ini, Direktur PT NTS, Ir Kusmahadi Setya Jaya ditetapkan sebagai tersangka usai anak buahnya tertangkap dalam pelariannya membawa sejumlah uang hasil korupsi Juli 2020 lalu.
Kusmahadi selaku oknum yang bertanggung jawab dalam korupsi ini kemudian diperiksa secara intensif di lantai 5 Kejati Sulsel dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan disetujui Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar.
Setelah berkas dianggap lengkap (P21) terdakwa kemudian diseret ke Pengadilan Tipikor Makassar dan didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda miliaran rupiah jika tuduhan atas dirinya terbukti di meja hijau.
Komentar