Ekspepsi Ditolak, Hakim Minta Sidang Pemeriksaan Direktur Anak Perusahaan Pelindo IV Digelar

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 24 Februari 2021 15:07

Ilustrasi
Ilustrasi

Pedoman Rakyat, Makassar – Pelaksana Harian Direktur dari anak perusahaan PT Pelindo IV, Ir Kusmahadi Setya Jaya dijadwalkan untuk kembali diadili setelah Majelis Hakim PN Tipikor Makassar menolak Eksepsi atau nota keberatannya pekan kemarin.

Sejumlah saksi akan dihadirkan guna membuktikan kejahatan terdakwa yang sebelumnya didakwa melakukan tindakan memperkaya diri dan merugikan negara hingga 10 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, Majelis Hakim perkara ini dalam putusan sela pada 18 Februari 2021 pekan lalu menyatakan eksepsi terdakwa ditolak, dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks atas nama Terdakwa Ir. Kusmahadi Setya Jaya dilanjutkan ketahapan pemeriksaan saksi.

Idil mengatakan dalam perkara itu, terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan uang/dana Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Trading Kelapa Ekspor dan Trading Kelapa Lokal.

Terdakwa kata Dia telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga negara dalam hal ini PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT. Nusantara Terminal Services mengalami kerugian senilai Rp. 10.301.012.000,- (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah).

Hal itu dibuktikan dengan adanya hasil audit BPKP Nomor SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran Uang Milik PT. Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT. Pelindo IV) kepada PT. Alam Jaya Transport untuk Kegiatan Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya Tahun Buku 2017 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

“Atas dasar putusan itu, Penuntut Umum akan membuktikan dakwaan dengan mengajukan alat bukti, termasuk keterangan saksi di Pengadilan,” Ujarnya.

Diketahui dalam perkara yang ditangani penyidik Pidsus Kejati Sulsel ini, Direktur PT NTS, Ir Kusmahadi Setya Jaya ditetapkan sebagai tersangka usai anak buahnya tertangkap dalam pelariannya membawa sejumlah uang hasil korupsi Juli 2020 lalu.

Kusmahadi selaku oknum yang bertanggung jawab dalam korupsi ini kemudian diperiksa secara intensif di lantai 5 Kejati Sulsel dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan disetujui Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar.

Setelah berkas dianggap lengkap (P21) terdakwa kemudian diseret ke Pengadilan Tipikor Makassar dan didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda miliaran rupiah jika tuduhan atas dirinya terbukti di meja hijau.

Penulis : Chaidir

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...