Pedomanrakyat.com, Gowa- Kepolisian Resor (Polres) Gowa kini tengah mendalami aksi dugaan kekerasan yang dilakukan seorang emak-emak terhadap bocah perempuan 11 tahun.
Emak-emak berinisial SR (36) itu pun kini menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolres Gowa, pada Rabu (9/3/2022).
Saat mendatangi markas kepolisian, SR terlihat mengenakan baju terusan berwarna biru dan hijab berwarna coklat. SR terlihat menggendong seorang bayi.
Baca Juga :
“Baru dilakukan pemeriksaan hari ini,” jelas Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan.
Sebagaimana diketahui, SR dilaporkan ke Polres Gowa atas kasus dugaan penganiayaan dengan cara membanting seorang bocah berusia 11 tahun berinisial KA.
Aksi itu SR lakukan di sekitaran Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa dan kini beredar di media sosial hingga menjadi viral.
KA sendiri diketahui, berstatus anak yatim dan ibu KA telah meninggalkan bocah malang itu lantaran menikah lagi.
Dalam keterangan unggahan itu dinarasikan, SR menyiksa bocah 11 tahun itu karena uang miliknya hilang dan menuduh bocah malang itu sebagai pelakunya.
Lalu dalam narasi itu, ternyata SR salah sangka. Uang yang sebelumnya dia kira dicuri oleh bocah itu, ternyata dia sendiri yang salah simpan. Kendati demikian, polisi belum bisa menjelaskan motif pasti dalam kejadian itu.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, kasus itu saat ini ditangani Unit Perlindungan Anak dan berharap kasus ini tidak lagi terulang.
“Saya juga mengajak semua masyarakat menjadi yang terdepan dalam melakukan perlindungan terhadap anak-anak dari perlakuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dari bentuk kekerasan,” kata Mangatas.
Komentar