Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Palopo

Nhico
Nhico

Jumat, 25 November 2022 19:37

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Palopo

Pedomanrakyat.com, PALOPO, – Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs.Firmanza DP. SH. M.Si.,mewakili Walikota Palopo menghadiri Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, yang bertempat di kantor BPS Kota Palopo, Jumat (25/11/2022).

Muhammad Rismat, R, selaku Kepala Badan Pusat Statistik, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1997, tentang statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019, tentang satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Sebagai Pembina Statistik sektoral dan pembina statistik data statistik.

Beberapa hal yang beliau sampaikan tentang BPS memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh karena itu, BPS telah mengaturkan dalam peraturan badan Pusat Statistik nomor 3 tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

“Tujuan EPSS yaitu mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan Publik di bidang statistik pada instansi dan pemerintah daerah”.

Dalam rangka Penyempurnaan Tata Kelola EPSS BPS akan melaksanakan ujian coba EPSS Pada Bulan November 2022, uji coba ini meliputi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, selanjutnya implementasi EPSS Akan dilaksanakan mulai tahun 2023

Adapun Tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interview, dan Penilaian Visitasi.

Keberhasilan dan lancarnya Uji coba EPSS, membutuhka dukungan dari berbagai pihak terutama dari pemerintah daerah, oleh karena itu, diminta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan EPSS. Ujarnya

Sekertaris Daerah Kota Palopo Drs.Firmanza DP. SH. M.Si, dalam arahannya mengatakan bagaimana kita menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral , dan kita berharap bahwa bagaimana kemudian implementasi nya di tingkat kabupaten/kota.

dan kita semua terutama jajaran pemerintahan ini tentunya harus mendukung implementasi dari pada undang-undang ini adalah kepentingan kita bersama. apalagi ini kepentingan soal data dan statistik.

” Kepada pihak yang terkait untuk betul-betul memperhatikan, karena kita dalam melaksanakan pembangunan, dan merencanakan pembangunan, dalam menilai atau mengukur bagaimana hasil dari pada pembangunan itu, tentunya kita membutuhkan data-data statistik yang akurat, dan yang bisa di pertanggung jawabkan.” Ujarnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Mei 2026 17:29
Pemkot-Angkasa Pura Perkuat Kolaborasi untuk Jadikan Kota Makassar Etalase Pariwisata Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan PT Angkasa Pura Sultan Hasanuddin, terhadap berbagai event dan kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar...
Metro26 Mei 2026 16:26
Pimpinan DPRD Sulsel Kompak Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, sa...
Politik26 Mei 2026 13:36
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi ...
Politik26 Mei 2026 12:28
Munafri Terima Penghargaan Nasional, Pemkot Makassar Dinilai Sukses Jalankan Wajib Belajar 13 Tahun
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam memperluas akses pendidikan dan menekan angka anak putus sekolah kembali mend...