Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Palopo

Nhico
Nhico

Jumat, 25 November 2022 19:37

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Palopo

Pedomanrakyat.com, PALOPO, – Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs.Firmanza DP. SH. M.Si.,mewakili Walikota Palopo menghadiri Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, yang bertempat di kantor BPS Kota Palopo, Jumat (25/11/2022).

Muhammad Rismat, R, selaku Kepala Badan Pusat Statistik, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1997, tentang statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019, tentang satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Sebagai Pembina Statistik sektoral dan pembina statistik data statistik.

Beberapa hal yang beliau sampaikan tentang BPS memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh karena itu, BPS telah mengaturkan dalam peraturan badan Pusat Statistik nomor 3 tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

“Tujuan EPSS yaitu mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan Publik di bidang statistik pada instansi dan pemerintah daerah”.

Dalam rangka Penyempurnaan Tata Kelola EPSS BPS akan melaksanakan ujian coba EPSS Pada Bulan November 2022, uji coba ini meliputi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, selanjutnya implementasi EPSS Akan dilaksanakan mulai tahun 2023

Adapun Tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interview, dan Penilaian Visitasi.

Keberhasilan dan lancarnya Uji coba EPSS, membutuhka dukungan dari berbagai pihak terutama dari pemerintah daerah, oleh karena itu, diminta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan EPSS. Ujarnya

Sekertaris Daerah Kota Palopo Drs.Firmanza DP. SH. M.Si, dalam arahannya mengatakan bagaimana kita menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral , dan kita berharap bahwa bagaimana kemudian implementasi nya di tingkat kabupaten/kota.

dan kita semua terutama jajaran pemerintahan ini tentunya harus mendukung implementasi dari pada undang-undang ini adalah kepentingan kita bersama. apalagi ini kepentingan soal data dan statistik.

” Kepada pihak yang terkait untuk betul-betul memperhatikan, karena kita dalam melaksanakan pembangunan, dan merencanakan pembangunan, dalam menilai atau mengukur bagaimana hasil dari pada pembangunan itu, tentunya kita membutuhkan data-data statistik yang akurat, dan yang bisa di pertanggung jawabkan.” Ujarnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Oktober 2026 23:22
Pinrang Uji Teknologi Pertanian Modern di Lahan 7.900 Hektare, Petani Disiapkan Pendampingan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Penerapan teknologi pertanian modern terus didorong Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagai salah satu upaya meningkat...
Daerah02 Oktober 2026 22:22
Bupati Sidrap Siapkan Penataan 205 Hektare Eks HGU, Sebagian untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 205 hektare di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, disiapkan untu...
Metro02 Oktober 2026 21:21
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meresmikan ...
Metro02 Oktober 2026 20:26
PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangun...