Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatanm, Husmaruddin meminta agar sistem zonasi diterapkan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebit disampaikan Legislator Fraksi PAN Sulsel ini saat rapat evaluasi triwulan I (satu) APBD 2024, menghadirkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Senin (22/4/2024).
Menurut Husmaruddin, sistem zonasi bagi guru PPPK penting diterapkan agar tidak memberatkan tenaga pengajar. Paslanya banyak guru terangkat PPPK tidak ditugaskan di daerah tempat tinggalnya.
Baca Juga :
“Guru PPPK ini harus didata ulang dengan pendekatan zonasi yang artinya guru harus ditugaskan di daerah tempat tinggalnya,” jelasnya.
Salah satunya kata dia, seoranf guru PPPK yang tinggal di Bulukumba, namun ditugaskan di Toraja Utara. Ada juga yang terangkat di Luwu, tapi ditugaskan di Kepulauan Selayar.
“Itu jadi masalah, apalagi ada anaknya dan ada keluarganya, jadi sistem zonasi ini penting diterapkan,” beber Politisi PAN ini.
Selain itu, ia juga meminta Dinas Pendidikan Sulsel agar menyelesaikan hutang dari pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
Pasalnya sebut dia, sekolah yang dibangun dan selesai namun belum dilunasi dan itu berutang ke pihak ketiga. Kasihan pengusaha kecil.
“Langkah yang dilakukan Pj gubernur sudah ada yaitu membuat parsial, namun kita lihat data masih banyak terbengkalai,” terangnya.
“Kami juga meminta data yang mana yang sudah diselesaikan yang mana yang belum. Agar nantinya itu menjadi pembahasan kami di Banggar,” tutup Husmaruddin.
Komentar