Pedoman Rakyat, Jakarta – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai yang terbaik dibandingkan KPK dan Polri. Tolok ukurnya ialah Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp26,1 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah lewat postingan di akun Twitter nya, dengan mengunggah tabel bahwa Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp26,1 triliun, Polri Rp388 miliar, dan KPK sebesar Rp331 miliar.
Menurut dia, efektif tidaknya pemberantasan korupsi bisa dikaitkan langsung seberapa besar jumlah pengembalian kerugian negara. Dan, apabila pemberantasan korupsi diberi makna lain seperti kampanye dan lain-lainnya maka itu dinilai tidak ada manfaatnya.
Baca Juga :
“Bagi rakyat kita, memerlukan tindakan penegakan hukum yang punya efek pengembalian kerugian keuangan negara dan sekarang KPK juga sudah mulai berorientasi pada pengembalian kerugian negara atau yang disebut sebagai pemulihan aset,” terang Fahri, Senin (27/9/2021).
Fahri yang pernah menjabat sebagai wakil Ketua DPR RI ini, menilai bahwa kinerja Kejagung paling efektif dalam pemberantasan korupsi. Jumlah pengembalian negaranya jauh di atas dua lembaga penegak hukum lain.
“Jika didefinisikan secara langsung maka lembaga yang paling banyak pengembalian negaranya saya anggap sebagai lembaga yang berfungsi performanya paling baik,” ujarnya.
Dalam pemberantasan korupsi, Fahri meminta penegak hukum tidak banyak gaya dengan yang justru banyak memakan uang negara, namun tidak mampu mengembalikan uang negara lebih banyak lagi.
“Mohon maaf, saya katakan bergaya kirim manuver kanan-kiri dengan segala macam kampanyenya, tetapi faktanya keuangan negara tidak kembali sebesar biaya-biaya atau anggaran APBN yang dipakai dalam memberantas korupsi,” terang dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung pada semester pertama 2021 telah menangani 151 kasus tindak pidana korupsi atau 53% dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga masih terus menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT ASABRI dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.
Korps Adhyaksa juga menangani kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara Rp16,81 triliun.
Komentar