Farid Okbah Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Nhico
Nhico

Selasa, 29 November 2022 10:24

Farid Okbah Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat terkait kasus terorisme.

Jaksa menilai ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Surat tuntutan ini dibacakan jaksa secara terpisah mulai dari Farid Okbah kemudian Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (28/11).

Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Sementara Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi15 Oktober 2026 14:13
Makassar Siapkan Penampilan Terbaik di Sulsel Expo dan Culinary HUT ke-357 Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mematangkan berbagai persiapan untuk menyukseskan gelaran Sulsel Expo dan Culinary d...
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Metro15 Oktober 2026 07:14
Wawali Aliyah: Selamat atas Terpilihnya Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel 2026-2031
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar sekaligus Ketua FKPPI Sulawesi Selatan, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri pelantikan Pengurus ...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...