Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Editor
Editor

Senin, 17 Oktober 2022 11:49

Ferdy Sambo tiba di PN.(F-INT)
Ferdy Sambo tiba di PN.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Perbuatan Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Oktober 2026 14:48
Tiga Damkar Pangkep Gugur, Kemendagri Beri Bantuan untuk Ahli Waris
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Duka atas gugurnya tiga petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pangkep turut mendapat perhatian dari Kementerian ...
Metro02 Oktober 2026 14:16
Ribuan ASN Rutin Jumat Bersih, Pemkot Parepare Jaga Konsistensi Lingkungan Asri
Pedomanrakyat.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare terus memperkuat komitmennya menjaga kebersihan lingkungan melalui gerakan Jumat Bersih. Seti...
Metro02 Oktober 2026 13:18
Sapa Warga Pulau Terluar, Munafri Serahkan Bantuan untuk 143 Nelayan di Lumu-lumu
Pedomanrakyat.com, Makassar– Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menyapa masyarakat Pulau Lumu-lumu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Jum...
Daerah02 Oktober 2026 12:32
Pemkab Lutim Siapkan Audiensi dengan Menkes, Usulkan Penguatan RS dan Puskesmas
Pedomanrakyat.com, Lutim — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyiapkan sejumlah usulan penguatan layanan kesehatan untuk disampaikan dalam audiensi ...