Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menjalankan Focus Group Discussion (FGD) hari ke-3, di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (1/12/2022).
FGD kali ini mengenai Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Makassar.
Adapun narasumber pada FGD hari ketiga yakni, Prof. Syahruddin Nawi, Ariyanto, dan DR. Sakka Pati sebagai pembicara.
Baca Juga :
Serta Andi Apriady sebagi tenaga ahli menjelaskan mengenai paparan Ranperda bersama beberapa OPD, dan Camat lingkup Pemerintah dan para wajib pajak yang berkontribusi di kota Makassar.
Apriady mengungkapkan terdapat tiga jenis retribusi, yakni Pungutan Retribusi Jasa Umum (jasa yang disediakan pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi/badan).
“Pungutan Retribusi Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu (kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin pada orang/pribadi/badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfataan ruang, sumber daya alam, dan prasarana tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan),” kata Apriady.
Selain itu, diharapkan bisa menjadi bahan tambahan analisis dalam kegiatan ini sehingga menghasilkan rekomendasi yang lebih operasional sebagaimana diharapkan dalam membuat kebijakan terutama terkait pajak dan retribusi sebagai penyumbang utama PAD.

Komentar