Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pelanggaran etik wakilnya, Johanis Tanak.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya.
“Ya melanjutkan pemeriksaan saksi, Pak FB (Firli Bahuri),” kata Syamsuddin, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga :
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (27/7/2023), Dewas telah meminta keterangan dari dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Dewas menyatakan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak cukup bukti naik ke persidangan.
Anggota KPK" href="https://pedomanrakyat.com/tag/dewas-kpk/">Dewas KPK Albertina Ho menyebut Tanak terbukti berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret.
Padahal, Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.
Untuk diketahui, Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.
Padahal, saat itu KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.
Komentar