Food Vlogger Codeblu, dari Review Makanan hingga Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Nhico
Nhico

Kamis, 13 Maret 2025 09:12

Food Vlogger Codeblu.(F-IST)
Food Vlogger Codeblu.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bagi para penggemar konten kuliner, nama food vlogger Codeblu mungkin sudah tak asing lagi.

Namun di balik popularitasnya, pemilik nama asli William Anderson ini tak lepas dari berbagai polemik yang menarik perhatian publiK.

Baru-baru ini, Codeblu kembali menuai kontroversi setelah berseteru dengan salah satu Toko Roti. Ia bahkan dilaporkan ke polisi.

Berawal dari review makanan Permasalahan food vlogger Codeblu bermula ketika pada 15 November 2024, Codeblu menuliskan ulasan negatif ke salah satu toko cake and patisserie.

Codeblu menyebut toko tersebut memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan. Saat itu, Codeblu mengaku mendapatkan informasi dari seorang karyawan yang bekerja di toko itu.

Dampak dari review ini, banyak netizen yang kemudian mengkritik toko kue ini. Pihak restoran sempat membantah tuduhan Codeblu melalui media sosialnya.

Namun Codeblu kembali mengunggah video yang menuduh toko kue itu mengirim nastar berjamur ke panti asuhan.

Ia sekaligus menyinggung kondisi dapur yang menurut dia buruk.

Pada tanggal 27 Februari 2025, pihak toko kembali memberikan klarifikasi bahwa kue yang dikirim ke panti asuhan bukan dari mereka.

Kue disebut diberikan mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka tanpa sepengetahuan manajemen.

Diduga memeras Codeblu akhirnya meminta maaf atas ulasannya dan berjanji untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Namun, muncul tuduhan pihaknya meminta imbalan Rp 350 juta agar mau menghapus postingan negatifnya soal Toko kue tersebut.

Codeblu membantah hal ini. Ia mengklaim, hanya menawarkan kerja sama dengan toko kue tersebut.

Dilaporkan ke Polisi Codeblu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Adapun laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Codeblu disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Maret 2025 22:12
Buka Puasa Bersama NasDem: Ajang Silaturahmi dan Kebersamaan Tokoh Bangsa
Pedomamrakyat.com, Jakarta – Keluarga Besar Partai NasDem menggelar acara buka puasa bersama yang dihadiri sejumlah tokoh bangsa di Ballroom Nas...
Daerah22 Maret 2025 22:03
Ketua PKK Parepare Dukung Pengembangan UMKM di Hijab Tren Expo and Food Exhibition
Pedomanrakyat.com, Parepare – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Parepare, dr. Andi Arfiah Tasming, menghadiri Hijab Tren Expo and Food Exhibition yan...
Daerah22 Maret 2025 21:53
Aliyah Mustika Ilham: Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri acara Buka Puasa Bersama yang diselenggarakan oleh PB. ...
Metro22 Maret 2025 20:58
Gubernur Andi Sudirman Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolda Sulsel, Tekankan Sinergi Pembangunan dan Keamanan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar di Aula Mappaodang...