Food Vlogger Codeblu, dari Review Makanan hingga Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Nhico
Nhico

Kamis, 13 Maret 2025 09:12

Food Vlogger Codeblu.(F-IST)
Food Vlogger Codeblu.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bagi para penggemar konten kuliner, nama food vlogger Codeblu mungkin sudah tak asing lagi.

Namun di balik popularitasnya, pemilik nama asli William Anderson ini tak lepas dari berbagai polemik yang menarik perhatian publiK.

Baru-baru ini, Codeblu kembali menuai kontroversi setelah berseteru dengan salah satu Toko Roti. Ia bahkan dilaporkan ke polisi.

Berawal dari review makanan Permasalahan food vlogger Codeblu bermula ketika pada 15 November 2024, Codeblu menuliskan ulasan negatif ke salah satu toko cake and patisserie.

Codeblu menyebut toko tersebut memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan. Saat itu, Codeblu mengaku mendapatkan informasi dari seorang karyawan yang bekerja di toko itu.

Dampak dari review ini, banyak netizen yang kemudian mengkritik toko kue ini. Pihak restoran sempat membantah tuduhan Codeblu melalui media sosialnya.

Namun Codeblu kembali mengunggah video yang menuduh toko kue itu mengirim nastar berjamur ke panti asuhan.

Ia sekaligus menyinggung kondisi dapur yang menurut dia buruk.

Pada tanggal 27 Februari 2025, pihak toko kembali memberikan klarifikasi bahwa kue yang dikirim ke panti asuhan bukan dari mereka.

Kue disebut diberikan mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka tanpa sepengetahuan manajemen.

Diduga memeras Codeblu akhirnya meminta maaf atas ulasannya dan berjanji untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Namun, muncul tuduhan pihaknya meminta imbalan Rp 350 juta agar mau menghapus postingan negatifnya soal Toko kue tersebut.

Codeblu membantah hal ini. Ia mengklaim, hanya menawarkan kerja sama dengan toko kue tersebut.

Dilaporkan ke Polisi Codeblu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Adapun laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Codeblu disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional23 Juni 2026 23:32
Kemenhut Perkuat Revitalisasi Hutan Alam dan Hutan Tanaman, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Pusat Kebijakan Strategis (Pusjastra) terus memperkuat upaya pengelolaan h...
Metro23 Juni 2026 22:30
Dihadapan 41 Delegasi dari 28 Negara, Munafri Promosikan Potensi Makassar ke Duta Besar Dunia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Diplomasi budaya dan kuliner menjadi pintu masuk Pemerintah Kota Makassar untuk memperkenalkan potensi daerah kepa...
Ekonomi23 Juni 2026 21:27
Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan Lewat Standar Operasional Transporter Komprehensif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas operasional transporter Kalla Logistics. Oleh karena itu, s...
Metro23 Juni 2026 20:34
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Keluarga Korban Terseret Arus Sungai di Soppeng
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Duka masih menyelimuti keluarga almarhum Hatta Dg Manessa (71), seorang petani sekaligus pekebun asal Desa Abbanuan...