Pedoman Rakyat, Selayar – Fakta lain terungkap dari kasus pencabulan terhadap H, gadis 16 tahun di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban yang dihamili ayah kandung (RM) dan pamannya (KL) itu ternyata sudah lama menerima perlakuan asusila. H dicabuli pamannya sejak usia kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
“KL berbuat asusila terhadap H pada saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD,” terang Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan, Selasa (16/3/2021).
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar rumah H yang merasa iba. Hingga akhirnya ayah dan paman H diamankan polisi di kediamannya Kampung Tangnga, Desa Teluk Kampek, Kecamatan Pasimasunggu, Sabtu (13/3/2021) lalu. H bahkan pernah melahirkan bayi yang dikandungnya lewat operasi. Tapi bayi itu meninggal.
Baca Juga :
“Diduga mengalami pencabulan oleh orang tua kandungnya inisial RM saat korban masih berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga korban hamil pada bulan Mei 2020 dan melahirkan dengan cara operasi pada bulan Januari 2021. Namun anaknya meninggal dalam kandungan sebelum operasi,” kata Hasan kepada Pedomanrakyat.com, Selasa (16/3/2021) malam.
Para pelaku pun dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar