Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan akan cair mulai Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap gaji tersebut bisa membantu belanja pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.
Peraturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Baca Juga :
“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023,” begitu yang tertera dalam Ayat 1 Pasal 12 PMK 39/2023.
Pada ayat berikutnya dijelaskan, jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, ASN dan pensiunan akan mendapatkannya setelah Juni 2023.
“Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan,” tulis Bendahara Negara dalam ayat berikutnya.
Komentar