Gaji ke-13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya

Nhico
Nhico

Minggu, 04 Mei 2025 16:03

ILustrasi Gaji.
ILustrasi Gaji.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan pada tahun 2025. Pencairan ini dilakukan bersamaan dengan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 pensiunan dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawaianya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

Nominal gaji ke-13 pensiunan 2025

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan tahun ini akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

“Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” papar Prabowo.

Uang pensiun bulanan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.

Perlu dicatat, nominal gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:

– Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700.

– Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800.

– Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600.

– Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.

Itulah ulasan informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan kapan cair dan besarannya. Semoga bermanfaat!

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Mei 2025 20:17
Ditunjuk Sebagai Formatur, Husniah Talenrang Calon Kuat Ketua PAN Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai salah satu formatur calon Ketua DPW PAN Sulsel periode 202...
Metro04 Mei 2025 19:23
Tekan Jukir Liar, Perumda Parkir Makassar Turunkan TRC Tata Kendaraan di Carefreeday Boulevard
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menertibkan area parkir kendaraan di kawasan Care...
Metro04 Mei 2025 18:20
DPRD Makassar Soroti Izin Usaha Kafe: Banyak Berlokasi di Kawasan Pemukiman, Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, menyoroti banyaknya pengusaha yang belum menaati aturan peri...
Metro04 Mei 2025 17:11
Gara-gara Ketum Firdaus, Puluhan Perusahaan Media di Sulsel Kompak ‘Selamat Tinggal SMSI Sulsel’
Pedomanrakyat.com, Makassar – ‘Selamat Tinggal SMSI’ inilah kalimat yang ditulis oleh pemilik perusahaan media yang ada di Sulawesi ...