Gakkum Kehutanan Tetapkan Pemilik Kayu Asal Morowali Sebagai Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Sulsel

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 13 Maret 2026 19:20

Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan.
Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan.

Pedomamrakyat.com, Makassar – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan, menetapkan seorang pria berinisial H (44) sebagai tersangka utama dalam perkara peredaran kayu ilegal lintas provinsi.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi penindakan yang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan batang kayu rimba campuran pada Januari lalu.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa penetapan H sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah penyidik melakukan pendalaman intensif. H diketahui sebagai pemilik kayu yang diangkut dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Sulawesi Selatan.

“Penetapan tersangka terhadap pemilik kayu ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak secara tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan. Kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik kegiatan ilegal tersebut,” tegas Ali Bahri di Makassar, Kamis (12/3/2026).

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2026, saat tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan dua unit truk yang memuat ratusan batang kayu rimba campuran ilegal. Awalnya, penyidik telah menetapkan dua pelaku lapangan berinisial Y (27) dan F (30) sebagai tersangka. Dari keterangan keduanya, muncul inisial A yang kemudian setelah didalami oleh penyidik, terungkap bahwa identitas asli pemilik kayu tersebut adalah H.

Meskipun tersangka H mengakui kepemilikan kayu tersebut, ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) yang diduga palsu yang ditemukan petugas. Saat ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan penyedia dokumen palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Ditjen Gakkumhut menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara legal serta menjaga kelestarian hutan di wilayah Sulawesi.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional22 April 2026 19:33
Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Hutan dan Perubahan Iklim Tingkat Regional Dalam 22nd AWG-FCC Meeting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia turut aktif menghadiri Pertemuan ke-22 Kelompok Kerja ASEAN tentang Hutan dan Perubahan Iklim (The 22nd A...
Metro22 April 2026 18:28
Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan persoalan persampahan secara ...
Daerah22 April 2026 17:25
Pemkab Pinrang Tetapkan Tiga Desa Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pinrang terus memperkuat fondasi pembang...
Metro22 April 2026 16:29
Temui Menteri PU, Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody H...