Gakkum Kehutanan Tetapkan Pemilik Kayu Asal Morowali Sebagai Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Sulsel

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 13 Maret 2026 19:20

Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan.
Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan.

Pedomamrakyat.com, Makassar – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan, menetapkan seorang pria berinisial H (44) sebagai tersangka utama dalam perkara peredaran kayu ilegal lintas provinsi.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi penindakan yang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan batang kayu rimba campuran pada Januari lalu.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa penetapan H sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah penyidik melakukan pendalaman intensif. H diketahui sebagai pemilik kayu yang diangkut dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Sulawesi Selatan.

“Penetapan tersangka terhadap pemilik kayu ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak secara tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan. Kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik kegiatan ilegal tersebut,” tegas Ali Bahri di Makassar, Kamis (12/3/2026).

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2026, saat tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan dua unit truk yang memuat ratusan batang kayu rimba campuran ilegal. Awalnya, penyidik telah menetapkan dua pelaku lapangan berinisial Y (27) dan F (30) sebagai tersangka. Dari keterangan keduanya, muncul inisial A yang kemudian setelah didalami oleh penyidik, terungkap bahwa identitas asli pemilik kayu tersebut adalah H.

Meskipun tersangka H mengakui kepemilikan kayu tersebut, ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) yang diduga palsu yang ditemukan petugas. Saat ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan penyedia dokumen palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Ditjen Gakkumhut menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara legal serta menjaga kelestarian hutan di wilayah Sulawesi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 20:14
Disdik Makassar Dampingi Wali Kota Pantau Verifikasi SPMB, Tegaskan Seleksi Berjalan Transparan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, terus melakukan berbagai langkah percepatan guna memastikan proses verifi...
Metro17 Juni 2026 19:20
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan pemantauan langsung proses verifikasi pendaftaran Sistem Penerima...
Daerah17 Juni 2026 18:15
Irwan Hamid Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Masyarakat Diajak Sukseskan Pendataan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos, secara resmi melakukan pencanangan Sensus Ekonomi Tahun 2026 Tingkat Kabupaten...
Berita17 Juni 2026 17:13
Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026, Perkuat Kesiapsiagaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Rescue kembali melaksanakan Water Rescue Training sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kesiapsia...