Gakkum Kehutanan Tetapkan Pemilik Kayu Asal Morowali Sebagai Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Sulsel

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 13 Maret 2026 19:20

Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan.
Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan.

Pedomamrakyat.com, Makassar – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan, menetapkan seorang pria berinisial H (44) sebagai tersangka utama dalam perkara peredaran kayu ilegal lintas provinsi.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi penindakan yang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan batang kayu rimba campuran pada Januari lalu.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa penetapan H sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah penyidik melakukan pendalaman intensif. H diketahui sebagai pemilik kayu yang diangkut dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Sulawesi Selatan.

“Penetapan tersangka terhadap pemilik kayu ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak secara tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan. Kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik kegiatan ilegal tersebut,” tegas Ali Bahri di Makassar, Kamis (12/3/2026).

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2026, saat tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan dua unit truk yang memuat ratusan batang kayu rimba campuran ilegal. Awalnya, penyidik telah menetapkan dua pelaku lapangan berinisial Y (27) dan F (30) sebagai tersangka. Dari keterangan keduanya, muncul inisial A yang kemudian setelah didalami oleh penyidik, terungkap bahwa identitas asli pemilik kayu tersebut adalah H.

Meskipun tersangka H mengakui kepemilikan kayu tersebut, ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) yang diduga palsu yang ditemukan petugas. Saat ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan penyedia dokumen palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Ditjen Gakkumhut menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara legal serta menjaga kelestarian hutan di wilayah Sulawesi.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah18 September 2026 15:41
Wabup Puspawati Tegaskan Luwu Timur Siap Eksekusi Arahan Presiden Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Pedomanrakyat.com, Lutim– ‎Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi arahan Presiden RI terkait pemetaan sektor po...
Daerah18 September 2026 14:28
BBM Kembali Normal, Pemkab Maros Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
Pedomanrakyat.com, Maros — Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Maros kembali diberlakukan setelah pasokan dan distribusi BBM dinyatakan norma...
Politik18 September 2026 14:08
DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Ketiga Tata Tertib Dewan
Pedomanrakyat.com, Makassar — Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar digelar di Ruang Sipakatau La...
Nasional18 September 2026 13:44
Hotspot Nasional Turun, Riau Nihil, Pengendalian Sumsel Diperkuat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pema...