Pedomanrakyat.com, Makassar – Salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dibawah kepemimpinan Bupati Andi Seto Asapa (ASA) dibidang keagamaan yakni, pemberian insentif kepada petugas keagamaan.
Program yang dicetuskan Bupati ASA itu merupakan komitmennya dalam menunjang kesejahteraan petugas keagamaan di Kabupaten Sinjai. Tak ayal, jika selama pemeritahannya pihaknya terus menggelontorkan anggaran untuk program tersebut, bahkan meski kondisi keuangan terbatas akibat Pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaannya kurang lebih tiga tahun berjalan, petunjuk teknis (Juknis) penyaluran program unggulan di bidang keagamaan itu terus bertransformasi.
Baca Juga :
Jika tahun-tahun sebelumnya disalurkan secara tunai, mulai tahun 2021 lalu penyalurannya dilakukan secara non tunai menggunakan rekening penerima dengan menggandeng Bank Sulselbar Sinjai.
Hal ini diungkapkan Pejabat Fungsional Kordinator pengelola Bina Mental dan Spritual Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Sinjai, H Amiruddin, Kamis, 24 Februari 2022.
Menurut Amiruddin, penyaluran Insentif secara non tunai ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati ASA, dimana hal ini juga untuk memudahkan para petugas keagamaan mendapatkan haknya dari pemerintah daerah Kabupaten Sinjai.
“Sejak tahun lalu sudah non tunai, langsung masuk dari kas daerah ke rekening penerima insentif kita di Sinjai. Jadi tidak ada celah untuk kemudian terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti pemotongan misalnya,” kata mantan Kasubag Dokumentasi Bagian Protokol dan Umum Setdakab Sinjai ini.
Tidak hanya itu, langkah penyaluran non tunai ini juga untuk mengefisienkan waktu sehingga pihaknya tidak lagi direpotkan dengan turun langsung menyalurkan insentif tersebut di lapangan.
“Jadi ini memang memudahkan para petugas keagamaan kita tidak perlu lagi antre berjam-jam, apalagi beberapa penerimanya sudah berusia tua. Tinggal ke Bank untuk mencairkan saja tanpa potongan satu sen pun karena rekeningnya memang rekening dengan limit NOL rupiah,” jelasnya.
Adapun petugas Keagamaan yang mendapatkan insentif dari Pemkab Sinjai kata Amiruddin, diantaranya Imam Masjid, Guru Mengaji, Petugas Muadzin, Petugas Riayah, Penyelenggara Jenazah dan Penjaga Pemakaman Umum.
Khusus guru mengaji, setiap bulan mendapatkan insentif Rp200 ribu dan diterima secara kolektif tiga bulan sekali atau per triwulan.
“Langsung masuk ke rekening penerimanya, khususnya guru mengaji itu Rp600 ribu selama tiga bulan,” jelasnya.
Penyaluran insentif keagamaan ini juga menjawab adanya informasi pemotongan Insentif kepada salah satu guru mengaji di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
“Tidak benar ada pemotongan karena pakai rekening. Lagian itu ibunda saya, masa uang Insentif ibunda saya mau saya potong. Ada-ada saja. Informasi itu tidak benar adanya,” tutup Amiruddin yang juga PPTK Insentif keagamaan Pemkab Sinjai.
Komentar