Gara-gara Hukum Muridnya karena Merokok, Wakepsek di Jeneponto Sulsel Dianiaya Orang Tua

ITA
ITA

Senin, 31 Januari 2022 12:10

Gara-gara Hukum Muridnya karena Merokok, Wakepsek di Jeneponto Sulsel Dianiaya Orang Tua

Pedoman Rakyat, Jeneponto– Seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh orang tua siswa.

Wakepsek itu diketahui bekerja di SMP Negri 3 Binamu, Jeneponto, berinisial S. Informasinya S dianiaya oleh orang tua salah satu siswa inisial SP, pada Rabu (26/1/2022).

Insiden yang menimpa S itu berawal saat dirinya memberi hukuman kepada 7 siswanya akibat kedapatan saat merokok di lingkungan sekolah.

S menghukum para siswanya dengan cara disuruh menghidap rokok yang telah dilumuri dengan kotoran ayam.

Salah satu siswa yang dihukum menceritakan hukuman itu ke orang tuanya saat pulang sekolah.

Disitu, Orang tua salah satu murid tak menerima hukuman yang diberikan oleh S terhadap anaknya.

“Dia tidak terima karena (anaknya) disuruh menghisap rokok dengan sudah dilumuri kotoran ayam,” kata Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Ketujuh siswa yang dilaporkan itu diminta menghadap dan mengakui telah merokok di dalam sekolah. Sabir lalu menghukum tujuh siswa itu.

“Maka korban penganiayaan (wakil kepala sekolah) menyuruh mengambil kotoran ayam, salah satu siswa disuruh cari kotoran ayam,” kata Iptu Baharuddin.

Kata Baharuddin, S dianiaya dengan cara di pukul menggunakan tangan kosong.

“Spontanitas orang tua atas nama SP mendatangi sekolah mencari yang memberikan sanksi. Setelah itu langsung dipukul ditinju dia tidak terima atas hukuman atau sanksi,” katanya.

Menurut Baharuddin, SP bukannya tak suka anaknya dihukum korban. Namun hukuman menghisap rokok yang dilumuri kotoran ayam itu dinilai pelaku tak manusiawi.

“Dia Terima seandainya hukuman apa, fisik bahkan dipukul dia terima karena memang dididik. Cuma tidak terima karena disuruh menghisap rokok dilumuri kotoran ayam,” katanya.

Setelah dianiaya, Sabir melaporkan ke Polsek Binamu sehingga SP ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan sudah ditahan pada Kamis (27/1/2022).

“Sekarang kita melakukan proses hukum. Ini bisa tidak berlanjut kalau kepala sekolah sepakat damai. Kita sudah mendorong (restorative justice) tapi korban belum bersedia,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Berita26 Desember 2024 16:09
Kebaikan Berlanjut, Tim RML Foundation Naik Perahu Demi Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir di Kecamatan Manggala
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rezki Mulfiati Lutfi (RML) kembali mengirim timnya untuk menyalurkan bantuan kepada warga korban bencana banjir di...
Daerah26 Desember 2024 13:01
Ketua DPRD Takyuddin Bareng Abd Rahman Bareng Pj Bupati Tinjau Pos Pengamanan Nataru-Infrastruktur Rusak
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Ketua DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Takyuddin Masse, turun meninjau pos pengamanan Natal dan Tahun Baru...
Berita25 Desember 2024 22:42
Tim RML Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Bencana Banjir di Wilayah Biringkanaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – RML Foundation ikut merespon cepat, kondisi bencana banjir yang terjadi di beberapa Wilayah di Kota Makassar, Sula...
Metro25 Desember 2024 18:30
Peduli Korban Banjir, Legislator NasDem Odhika Tinjau-Beri Bantuan di Kecamatan Biringkanaya: Terima Kasih KK Dewan!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem A. Odhika Cakra Satriawan, bersama Pemuda Biringkanaya, meninjau lok...