Gara-gara Konten Ini, Rusia Denda Google Rp580 Juta 

Editor
Editor

Jumat, 18 Desember 2020 14:56

Logo kantor google
Logo kantor google

Pedoman Rakyat – Perusahaan raksasa Google digugat pengadilan Rusia sebesar tiga juta rubel atai sekitar Rp580 juta. Rusia gugat Google lantaran tidak menghapus konten daring yang dilarang pemerintah.

Dalam persidangan Kamis (17/12), Google dinyatakan bersalah karena berulang kali tidak menghapus hasil pencarian terkait ‘informasi yang dilarang di Rusia’.

Pengawas komunikasi negara, Roskomnadzor mengatakan bahwa Google hanya sebagian mematuhi undang-undang yang saat ini berlaku. Ia mengatakan jika rata-rata 30 persen tautan ke situs ekstremis yang dilarang, konten pornografi, atau konten terkait pornografi tidak dihapus oleh Google

Dilansir dari CNNIndonesia dari AFP, putusan pengadilan tersebut merupakan denda keempat yang diterima Google atas kegagalannya menyembunyikan konten yang dilarang pemerintah Rusia.

Sebelumnya pada 2018 lalu, Google juga didenda sebesar 500 ribu rubel oleh pemerintah Rusia. Kala itu Google tidak menghapus seruan aksi demonstrasi yang digaungkan oleh pemimpin oposisi pemerintah, Alexei Navalny.

Setahun berikutnya pada 2019, Rusia kembali mendenda Google sebesar 700 ribu rubel karena pelanggaran serupa. Di awal 2020 Google juga dijatuhi hukuman denda sebesar 1,5 juta rubel atas kesalahan serupa.

Dalam beberapa tahun terakhir Moskow meningkatkan kontrol atas kontel yang beredar di internet, dengan dalih untuk melawan ‘ekstremisme’. Langkah tersebut dikecam oleh kelompok oposisi pemerintah karena dianggap sebagai cara untuk membungkam perdebatan dan perbedaan pendapat. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Maret 2025 10:19
Periode Kedua Dilantik sebagai Ketua PKK, Bupati Yusran ke Nurlita Wulan: Bersama Bangun Pangkep yang Lebih Baik
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kabupaten Pangkep memasuki babak baru dengan pelantikan Hj. Nurlita Wulan Purnama, S.I.Kom., M.Si., sebagai Ketua T...
Ekonomi12 Maret 2025 10:15
Pemkab Maros Siapkan Rp35 Miliar Anggaran untuk THR ASN dan P3K
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros menganggarkan Rp35 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan ...
Daerah12 Maret 2025 10:12
Gunya Paramasukhaputri Dilantik Jadi Ketua PKK dan Dekranasda Bantaeng
Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Gunya Paramasukhaputri dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK), Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda K...
Metro12 Maret 2025 09:56
Usai Sertijab Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa Komitmen Lahirkan Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Melinda Aksa secara resmi menerima estafet kepemimpinan Indira Yusuf Ismail dalam acara serah terima jabatan (sert...