Pedoman Rakyat, Jakarta – Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman harus berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara pernyataan. Ketua PCNU era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Zaenal Arifin, polisikan Munarman terkait pernyataan Munarman soal 6 anggota laskar FPI yang tewas tertembak tak membawa senjata api.
Zaenal Arifin polisikan Munarman jabatannya sebagai Ketua Barisan Kstaria Nusantara. Pasca kejadian memang Munarman di setiap pernyataannya menegaskan jika 6 anggota laskar FPI yang tewas tersebut tidak menggunakan senjata api. Dari dasar itu, Munarman dilaporkan atas dugaan penghasutan dan berita bohong.
“Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum,” ujar Ketua Barisan Kstaria Nusantara, Zainal Arifin, pada Senin (21/12/2020).
Baca Juga :
Menurut Arifin, pernyataan dan narasi yang dibangun FPI tersebut tak berdasar. Ia menuturkan, seluruh masyarakat perlu untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sehingga, lanjut Arifin, pernyataan Munarman yang tidak bisa dibuktikan secara hukum itu sarat akan adu domba dan fitnah. Itu sebab, ia menuturkan bahwa langkah pelaporan tersebut sebagai cara untuk mengantisipasi pernyataan sesat lainnya.
“Dalam rangka untuk bagaimana kebohongan-kebohongan itu bisa dihentikan,” ucap dia.
“Seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang bukti,” Arifin menambahkan.
Laporan ini tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Munarman dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP.
“Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu semua diberlakukan sama,” tutup Zaenal Arifin. (adi)

 
 
 
 
 
 
Komentar