Garuda Kembali Layani Penerbangan, Penumpang Harus Sertakan Surat Ini

Editor
Editor

Rabu, 06 Mei 2020 11:07

Garuda Kembali Layani Penerbangan, Penumpang Harus Sertakan Surat Ini

Pedoman Rakyat, Jakarta Garuda Indonesia kembali melayani operasional penerbangan mulai Kamis (7/5) pukul 00:01. Hal ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Dengan kembalinya melayani penerbangan, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun mengatakan, reservasi penerbangan akan mulai dibuka sore ini.

“Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5).

Layanan penerbangan domestik yang kembali dioperasikan pun sudah dilakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan.

Pengoperasian layanan penerbangan ini pun tetap mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, Garuda Indonesia akan menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. Beberapa prosedur tersebut seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit.

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/suurat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 Januari 2025 12:41
Bukan Isapan Jempol, Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2025 Akan Naik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kabar baik sebab gaji dan tunjangan PNS direncanakan akan naik pada tahun 2025 ini. Bukan isapan jempol sebab kabar...
Ekonomi21 Januari 2025 12:25
ASN Pangkep Teken Perjanjian Kinerja Menggunakan TTE
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pangkep, lingkup sekretariat daerah (Setda) melakukan penandatanganan perjanjian...
Daerah21 Januari 2025 12:06
Selamat! Pemkab Pangkep Raih Penilaian Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penaman Modal(BKPM...
Nasional21 Januari 2025 11:44
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak...