Garuda Kembali Layani Penerbangan, Penumpang Harus Sertakan Surat Ini

Editor
Editor

Rabu, 06 Mei 2020 11:07

Garuda Kembali Layani Penerbangan, Penumpang Harus Sertakan Surat Ini

Pedoman Rakyat, Jakarta Garuda Indonesia kembali melayani operasional penerbangan mulai Kamis (7/5) pukul 00:01. Hal ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Dengan kembalinya melayani penerbangan, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun mengatakan, reservasi penerbangan akan mulai dibuka sore ini.

“Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5).

Layanan penerbangan domestik yang kembali dioperasikan pun sudah dilakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan.

Pengoperasian layanan penerbangan ini pun tetap mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, Garuda Indonesia akan menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. Beberapa prosedur tersebut seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit.

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/suurat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Mei 2025 23:40
Polemik Tenaga Kontrak dan Formasi PPPK: Legislator Makassar Tri Zulkarnain Dorong Transparansi Data
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Zulkarnain Ahmad, merespon serius polemik terkait nasib tenaga kontrak dan fo...
Daerah15 Mei 2025 23:20
Jelang HUT ke-22 Kabupaten Lutim, Wabup Puspawati Pantau Kesiapan Panitia Pelaksanaan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri dan memantau langsung jalannya rapat persiapan panitia Hari ...
Daerah15 Mei 2025 22:36
Pimpin Evaluasi MPP, Sudirman Bungi: Tujuan kita sama, Hadirkan Layanan Semakin Baik Bagi masyarakat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP, M.Si., memimpin langsung Rapat Evaluasi Mall Pelayanan Publik (MPP) yan...
Metro15 Mei 2025 21:27
Ketua Komisi A DPRD Makassar Pahlevi Siap Tindaklanjuti Keluhan Honorer R2-R3
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan Honor...