Pedomanrakyat.com, Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta terjun menelusuri perusakan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN oleh seorang warga.
Peristiwa tersebut terekam video amatir dan berujung viral di media sosial.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan persoalan ini sedang dalam penelusuran oleh Bawaslu Kota Yogyakarta dengan melibatkan panwascam.
Baca Juga :
“Kami sudah minta Ketua Bawaslu Kota untuk melakukan penelusuran di lapangan,” kata Najib saat dihubungi, Rabu (27/12).
“(Motif) masih dalam proses,” ujar Najib.
Kendati, Najib menekankan soal adanya ancaman pidana bagi pelaku perusakan macam ini yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp24 juta. Aturan ini berlaku bagi siapa pun, bukan hanya pendukung paslon saja.
Rekaman video pendek menampilkan spanduk AMIN dirusak itu viral di media sosial X (Twitter).
Komentar