Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Nhico
Nhico

Jumat, 01 Maret 2024 08:51

Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan dalam waktu dekat ini.

Dalam Operasi Keselamatan 2024, ini jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi.

Pengendara diminta melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas. Operasi Keselamatan 2024 dimulai pekan depan.

Korlantas Polri bakal mengadakan Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari. Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai sejak Senin (4/3/2024) sampai dengan 17 Maret 2024.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri, Rabu (28/2/2024).

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pelanggar akan dikenai sanksi tilang.

“Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld,” kata Eddy dikutip detikNews Kamis (29/2/2024).

11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

1.Berkendara menggunakan handphone
2.Pengemudi/pengendara di bawah umur
3.Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4.Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5.Berkendara dalam pengaruh alkohol
6.Berkendara melawan arus
7.Berkendara melebihi batas kecepatan
8.Kendaraan yang overdimension dan overloading
9.Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10.Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11.Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kamera ETLE dapat ‘menangkap’ para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...