Gelar PSU Usai Putusan MK, KPU Rekrut KPPS Lagi

Nhico
Nhico

Rabu, 12 Juni 2024 21:52

Ilustrasi Pemilihan.(F-INT)
Ilustrasi Pemilihan.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal kembali membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).

Coblos ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024. MK sedikitnya mengeluarkan 20 putusan yang berisi perintah PSU, meliputi DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

“Sedang kami kaji [rekrutmen petugas untuk pemilu ulang],” kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, Selasa (11/6).

Yulianti mengatakan KPU saat ini masih memetakan kebutuhan-kebutuhan untuk menjalankan perintah dalam putusan MK. Pasalnya, perintah PSU hanya digelar di beberapa tempat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 12:19
Wali Kota Munafri Tinjau Karya Inovasi Anak Muda Makassar Sulap Sampah Plastik Jadi BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar — Karya inovasi anak muda Kota Makassar, kembali menunjukkan perannya dalam menjawab persoalan sosial di tengah masyarak...
Metro11 Februari 2026 12:14
Sekda Makassar Terima Kunjungan Bupati Sarolangun, Bahas Pengelolaan PAD hingga Kinerja ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menerima kunjungan kerja Bupati Sarolangun, Provinsi Jam...
International11 Februari 2026 11:24
8.000 Pasukan RI Bakal Dikirim ke Gaza untuk Misi Perdamaian
Pedomanrakyat.com, Gaza – Pemerintah Indonesia berencana mengirim sekitar 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza Palestina. Hal ini sedang dibahas unt...
Nasional11 Februari 2026 11:11
Prabowo Bertemu 5 Konglomerat Selama 4,5 Jam di Hambalang, Ini yang Dibicarakan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman Hambalang, Bogor, S...