Geledah Kantor Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Sejumlah Dokumen hingga Brankas Berisi Uang Miliaran Rupiah

Nhico
Nhico

Sabtu, 11 Juni 2022 21:40

 Khilafatul Muslimin.(F-INT)
Khilafatul Muslimin.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Lampung – Polisi kembali menggeledah kantor Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung, Lampung, Sabtu (11/6).

Polisi menyita sejumlah dokumen dan brankas berisi uang miliaran rupiah.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi memimpin penggeledahan selama satu jam lebih.
Hengki mengatakan selain dokumen dan uang tunai, sejumlah barang berharga lain turut disita polisi.

“Ada empat brankas, tiga ukuran sedang dan satu ukuran besar berisi uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Untuk secara detailnya atau rilis lengkapnya, nanti akan kami sampaikan di Polda Metro Jaya,” kata Hengki.

Barang lain yang disita dari kantor Khilafatul Muslimin ini adalah struktur organisasi, buku-buku, buletin dan peralatan lainnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...