Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tim khusus (timsus) Polri rampung melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/8) sekitar pukul 00.55 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat 8 Juli lalu.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan agenda penggeledahan memakan waktu cukup lama lantaran membutuhkan waktu cukup banyak dalam pembuatan berita acara. Arman ada di lokasi saat polisi menggeledah rumah kliennya itu,
Baca Juga :
“Ada beberapa [barang], tapi saya tidak bisa detail, karena yang berhak tim penyidik,” kata Arman kepada wartawan, Rabu (10/8) dini hari.
Arman juga memastikan proses penggeledahan berjalan lancar, serta kliennya telah bersikap kooperatif.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J.
Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K.
Komentar