Pedomanrakyat.com, Jakarta – Partai Gerindra membuka peluang mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) dan Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Namun, peluang menyandingkan Prabowo-Jokowi itu tergantung Prabowo Subianto selaku ketua umum Partai Gerindra. Pasalnya, Gerindra telah memberikan kewenangan kepada Prabowo untuk memutuskan cawapres pada Pilpres 2024.
“Kewenangannya ada di pak Prabowo kalau Partai Gerindra. (Cawapres) sedang dalam proses, pada saatnya akan diumumkan,” Habiburokhman di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga :
Dia mengatakan peluang Jokowi untuk maju sebagai cawapres tentu sangat terbuka. Sebab, tidak ada undang-undang (UU) yang melarang presiden dua periode, seperti Jokowi, maju menjadi cawapres.
Demikian pula konstitusi pun tak melarang. “Kalau secara konstitusi memungkinkan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bappilu PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan secara UU, Presiden Jokowi bisa menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Hal yang terpenting, kata Bambang, diusung oleh partai politik atau gabungan partai.
Komentar