Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi ABG.
KPAI berharap Mami Icha dihukum berat.
“Saya minta pelaku dihukum berat, diungkap sampai mana ke akar-akarnya karena tidak mungkin menerima manfaat itu satu orang,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga :
Menurut Ai, modus Mami Icha sangat merusak korbannya yang masih berusia anak. Dia menyorot perbedaan harga jual ABG dari tingkat keperawanan.
Sebelumnya, Mami Icha diduga mengeksploitasi seks 21 ABG.
Mami Icha menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan non-perawan Rp 1,5 juta.
“(Motif) sementara ekonomi. Untuk keuntungan yang dia dapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari tersangka FEA yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait berapa uang yang Mami Icha hasilkan dari bisnis haram tersebut. Namun diketahui, Mami Icha mendapatkan bayaran berbeda dari yang diberikan klien.
“perawan tersangka FEA memasang tarif Rp 1,5 juta, di mana dari Rp 1,5 juta dibayarkan rata-rata untuk tersangka FEA ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. Sedangkan untuk yang perawan dengan kebijakan tarif senilai Rp 7-8 juta ini bervariasi, untuk tersangka FEA mengambil keuntungannya mulai dari Rp 1-1,5 juta,”jelasnya.
Komentar