Ghea Youbi Digugat Rp 4,2 Miliar karena Putus Kontrak Sepihak

Nhico
Nhico

Rabu, 18 September 2024 17:06

Ghea Youbi.(F-INT)
Ghea Youbi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penyanyi Ghea Youbi digugat Direktur PT Ruang Artis Management, Yanti Nofinato, ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan atas tudingan wanprestasi. Manajemen artis itu menggugat Ghea sebesar Rp 4,2 miliar setelah memutus kontrak secara sepihak.

“Jadi, hari ini kami mendampingi klien kami dari ruang artis manajemen. Hari ini kami menggugat Ghea Youbi karena dia telah melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya itu masih berlangsung dengan klien kami. Total itu sekitar 4,2 miliar,” kata kuasa hukum PT Ruang Artis Management, Kiagus Ahmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024),

Mantan kekasih pesepakbola Gian Zola itu disebut memutus kontrak secara sepihak pada September 2023. Padahal kontraknya diteken mulai Juni 2022 hingga Juni 2024.

Pihak manajemen sendiri tak tahu alasan Ghea Youbi memutus kontraknya secara sepihak. “Tidak ada, tidak ada alasan. Tiba-tiba saja dia memutus kontrak,” ujar Kiagus Ahmad.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Desember 2024 17:53
Syaharuddin Alrif Kunjungi BPJS Kesehatan Bahas Program Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Sidrap
Pedomanrakyat. com, Makassar – Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan RI pada Kamis (20/12/2024...
Edukasi21 Desember 2024 16:38
Sekolah Islam Athirah Gelar AHCA, Beri Penghargaan ke Guru dan Karyawan Terbaik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekolah Islam Athirah kembali memberikan penghargaan kepada guru dan karyawan berprestasi. Penghargaan itu diumumk...
Metro21 Desember 2024 15:24
Sekretariat DPRD Sulsel Bagikan Bingkisan Kepada Staf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pembagian bingkisan atau sembako kepada staf yang beragama Na...
Ekonomi20 Desember 2024 20:09
Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit m...